PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembinaan jabatan fungsional pustakawan di lingkungan instansi pemerintah antara lain ditujukan untuk menjamin perkembangan profesionalisme yang berimplikasi pada peningkatan kegiatan yang berdayaguna, dan berhasilguna bagi masyarakat. Perolehan angka kredit merupakan indikator prestasi pejabat pustakawan yang berpedoman pada SK MENPAN No. 132 tahun 2002. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian yang telah dicapai oleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir-butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tidak saja ditujukan kepada pengguna perpustakaan sebagai fungsi pokoknya, tetapi juga kepada pengelola perpustakaan, yaitu pustakawan itu sendiri. Pendit, (1996) membagi fungsi utama perpustakaan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu: (a) fungsi perpustakaan yang terus menerus (termasuk di dalamnya fungsi memilih, mengumpulkan, dan menyimpan pengetahuan agar dapat ditemukan kembali jika diperlukan), dan (b) fungsi yang bersifat daur ulang (cyclical), yaitu fungsi pendidikan dan latihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang akan melaksanakan fungsi pertama di atas.
Tujuan dari makalah ini adalah agar pejabat pustakawan sebagai pengelola perpustakaan, dokumentasi, dan informasi terketuk hatinya untuk terus meningkatkan kemampuan dirinya. Kemampuan yang diperoleh dari pendidikan atau latihan untuk dapat melaksanakan profesi dengan baik ini disebut professional. Pustakawan juga harus berupaya menghasilkan angka kredit yang berbobot dan bermanfaat.
ISI
Menurut definisinya, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Sedangkan definisi Pejabat fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) di instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
Jabatan pustakawan diakui sebagai jabatan fungsional karena telah dilakukan kajian-kajian yang mendalam dan ternyata memenuhi syarat dan kriteria profesi antara lain:
1. Memiliki metodologi, teknis analisis dan prosedur kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan atau pelatihan tertentu dan mendapatkan sertifikasi.
2. Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh organisasi profesi (dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI).
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian dan tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan.
4. Dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan secara mandiri.
5. Jabatan fungsional pustakawan ternyata diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organsisasi.
6. Telah memiliki pendidikan tinggi keperpustakaan dan berbagai jenjang studi sejak D2, D3, S1, sampai pada S3.
Dalam ini menunjukkan bahwa bidang perpustakaan sejajar dengan disiplin ilmu pengetahuan yang lain. Oleh karena itu bidang perpustakaan yang masih dianggap aneh dan baru itu belum berkembang pesat seperti perkembangan ilmu kedokteran, pertanian, teknik dan lain sebagainya.
Jabatan fungsional merupakan jabatan kehormatan dan pengakuan atas keahlian yang dimiliki seseorang. Bentuk penghormatan dan penghargaan ini antara lain berupa tunjangan fungsional, usia pensiun dapat diperpanjang pada jabatan tertentu, dapat naik pangkat/jabatan dua tahun sekali bila setelah memenuhi kriteria tertentu dan kenaikannya tidak dibatasi.
Jabatan Fungsional Pustakawan telah diakui eksistensinya dengan terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya dan kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 53649/MPK/1998 dan Nomor 15/SE/1998. Tujuan diciptakaannya jabatan fungsional tersebut yaitu agar para pustakawan dapat meningkatkan karirnya sesuai dengan prestasi dan potensi yang dimilikinya.
Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Sedangkan jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Jalur terampil meliputi:
• Pustakawan Pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
• Pustakawan Pelaksana Lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
• Pustakawan Penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d
Jalur Ahli meliputi:
• Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/b
• Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
• Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
• Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e
Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan:
Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanannya. Memiliki ketrampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. Pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan ketrampilan meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1. Unsur-unsur utama
• Pendidikan
• Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi
• Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi
• Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
2. Unsur-unsur penunjang
• Mengajar
• Melatih
• Membimbing
• Ikut serta dalam seminar
• Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan ,dll.
Untuk memenuhi tuntutan profeSsi, seorang pustakawan hendaknya:
1. Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berorientasi pada kepentingan pemakai.
2. Memiliki kemampuan berkomunikasi ilmiah secara lisan maupun tertulis.
3. Memliliki kemampuan bidang perpustakaan setingkat sarjana muda (D2,D3).
4. Mahir dalam melaksanakan kegiatan keperpustakaan, pemasyarakatan perpustakaan, pengembangan perpus-takaan maupun profesi.
5. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola perpustakaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
6. Mampu mengembangkan teori, ilmu, konsep tentang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta profesi kepustakawanan.
Dengan peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawanannya.
Sesuai dengan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, yang menimbang bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Presiden memutuskan dalam pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 2, Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Dengan tunjangan seperti berikut :
NO
|
JABATAN FUNGSIONAL
|
JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
1.
|
Pustakawan Ahli
|
Pustakawan Utama
Pustakawan Madya
Pustakawan Muda
Pustakawan Pertama
|
Rp 700.000,00
Rp 500.000,00
Rp 375.000,00
Rp 275.000,00
|
2.
|
Pustakawan Terampil
|
Pustakawan Penyelia
Pustakawan Pelaksana Lanjutan
Pustakawan Pelaksana
|
Rp 350.000,00
Rp 265.000,00
Rp 240.000,00
|
Dan yang dimaksud dengan angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh Pustakawan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Pengembangan profesi adalah pengembangan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan bakat yang bermanfaat bagi profesi Pustakawan dalam melaksanakan tugas. Untuk memenuhi persyaratan kenaikan tingkat, dan untuk meningkatkan kualitas diri, maka pustakawan harus mengembangkan potensi dirinya. Banyak cara yang bisa di lakukan oleh pustakawan untuk meningkatkan potensi yang ada pada seorang putakawan salah satunya mengikuti seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan yang di adakan untuk para pustakawan. Dan beberapa point penting yang harus di ingat pustakawan untuk meningkatkan diri adalah ;
1. Keahlian
Keahlian merupakan salah satu syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh seorang pustakawan karena tanpa keahlian (skill) dalam mengikuti perkembangan dunia kita akan ketinggalan. Kita ketahui bahwa pustakawan sebagai sumber daya manusia yang menggerakkan sumber daya lain yang memungkinkan untuk berperan secara optimal untuk itu diperlukan suatu standar keahlian dan profesionalisme pustakawan .
Sehingga dengan demikian dengan adanya standar keahlian tersebut harus memiliki pengetahuan minimal sesuai dengan criteria yang diatur dalam Kepmenpan no. 132 /Kep/M/PAN/12/2002. Standar pendidikan yang sesuai dengan keputusan tersebut bahwa seorang fungsional pustakawan harus memiliki latar pendidikan minimal Diploma 2 perpustakaan atau yang disetarakan.
2. Motivasi
Dalam mengembangkan perpustakaan diharpakan perlu adanya motivasi yang tinggi oleh seorang fungsional pustakawan, karena tanpa motivasi yang tinggi maka kegiatan kepustakawan tidak akan tercapai seperti yang diharapkan oleh pemerintah atau visi dan misi yang diemban oleh perpustakaan seperti yang diamantkan dalam undang-undang yaitu turut mencerdaskan masyarakat dan kehidupan bangsa.
Kurangnya motivasi para pustakawan kita sehingga profesi pustakawan sekarang ini masih dianggap sebagian orang baik dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan eksekutif belum terlalu penting.
3. IPTEK
Perkembangan ilmu pengengetahuan dan teknologi adalah merupakan suatu tantangan bagi seorang pustakawan, dimana pustakawan harus manpu menyesuikan diri terhadap perkembangan teknologi tersebut agar tidak ketinggalan untuk mengakses informasi-informasi yang terbaru (curen).
Dengan adanya teknologi informasi tersebut membuat pustakawan harus meninggalkan paradigm lama, karena pengguna jasa perpustakaan memerlukan informasi-informasi yang berkembang selama ini. Tanpa peningkatan sumberdaya maka pustakawan akan ditinggal oleh usernya.
Dalam melaksanakan tugasnya pustakawan diatur oleh Rencana operasional (ROP) yakni rancangan program setiap kegiatan yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu dan disetujui oleh pimpinan unit kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
Cara Pengajuan Sebagai Pejabat Fungsional Pustakawan
Membuat Surat Permohonan untuk diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pustakawan yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dengan melampirkan:
• Foto copy SK pengangkatan terakhir
• Foto copy DP-3 terakhir
• Foto copy Ijazah terakhir
• Foto copy sertifikat Diklat Kepustakawanan bagi yang berlatar belakang non pusdokinfo.
• Dupak (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) beserta lampiran bukti fisik.
PENUTUP
Menjadi seorang pustakawan sebagai pilihan profesi yang digeluti membutuhkan kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya jabatan ini, sehingga dalam melakukan tugasnya akan timbul rasa bangga dan senang terhadap profesi pustakawan yang digelutinya sehinggag tugasnya dilakukan dengan sebaik-baiknya.Selanjutnya pemerintah juga menyadari akan pentingnya jabatan ini sehingga jabatan fungsional pustakawan telah diakui eksistensinya dengan terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya dan kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 53649/MPK/1998 dan Nomor 15/SE/1998. Tujuan diciptakaannya jabatan fungsional tersebut yaitu agar para pustakawan dapat meningkatkan karirnya sesuai dengan prestasi dan potensi yang dimilikinya.
Disusun oleh : Anggita Marga Utami, Emi Triastuty, Nurul Fatihah Ekawati, Rezika Yuda Ardhani, Rifqy Rosi Mulyadi
NB: Makalah di atas, adalah salah satu tugas kuliah yang kami susun. tidak untuk disalahgunakan oleh pihak manapun. Hanya sebagai pembelajaran untuk pembaca. Dilarang COPY PASTE untuk disalahgunakan dalam kepentingan lain.
1 komentar:
Assalamu'alaikum
bu, ada ga contoh DUPAK nya?
Posting Komentar