BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Globalisasi menunjukan proses penyebaran informasi diseluruh dunia. Informasi ini hampir meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Kemajuan di bidang teknologi informasi , dunia sekarang seolah menjadi kecil. Dengan kecanggihan teknologi informasi sekarang ini jarak antara satu negara dengan negara lain seolah menjadi dekat. Dalam tuntutan global ini daya saing, keunggulan dan kemampuan dalam menghasilkan suatu produk atau jasa yang bernilai khusus akan menjadi kunci keberhasilan.
Tuntutan globalisasi ini, tidak saja hanya menjadi tantangan bagi dunia bisnis saja, tetapi juga merupakan dorongan bagi puatakawan untuk berbenah diri, untuk terus berusaha meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu pustakawan harus peka dalam melaksanakan tugasanya, gemar mencari informasi, pandai dalam memilih dan memilah informasi yang akan disajikan kepada pengguna perpustakaan. Maka sebagai pustakawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan profesinya secara profesional.
B. Pokok Bahasan
Dalam makalah ini akan membahas tentang kompetensi pustakawan yang meliputi pengertian kompetensi, tujuan peningkatan kompetensi pustakawan, dalam tujuan ini juga akan dijelaskan tujuan peningkatan kompetensi pustakawan secara lebih rinci.
Selanjutnya juga akan dijelaskan sedikit tentang standar kompetensi pustakawan, meliputi pengertian,tujuan dan fungsi standar kompetensi perpustakaan. Dalam makalah ini juga akan di bahas sedikitnya tentang standar kompetensi pustakawan.
C. Sistematika Pemaparan
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pokok Bahasan
C. Sistematis Pemaparan
BAB II : ISI
1. Kompetensi Pustakawan
A. Pengertian Kompetensi
B. Macam-Macam Kompetensi Pustakawan
C. Tujuan Peningkatan Kompetensi Pustakawan
2. Standar Kompetensi
A. Pengertian Standar Kompetensi
B. Tujuan Standar Kompetensi
C. Asumsi Dasar Pembuatan Standar Kompetensi Kepustakawana
D. Prinsip Dasar Standar Kompetensi Pustakawan
E. Fungsi Standar Kompetensi Pustakawan
F. Komponen Standar Kompetensi Pustakawan
G. Standar Penyajian Dan Sertifikasi
BAB III : PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Daftar Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
1. KOMPETENSI PUSTAKAWAN
A. Pengertian Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, sikap, nilai, perilaku dan karakteristik seseorang yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan tingkat kesuksesan secara optimal. ( Bambang Suprianto Utomo, 2004 )
Dengan kata lain, seseorang pustakawan harus memiiki kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan, sikap, nilai, perilaku serta karakteristik pustakawan untuk melaksanakan pekarjaan memberikan layanan kepada pengguna. Dengan adanya kompetensi yang seharusnya dimiliki pustakawan, akan menjamin terwujudnya layanan yang bermutu. Oleh karena itu untuk menjadi pustakawan harus ada persyaratan minimal yang dimiliki dan sesudah menjadi pustakawan harus berupaya meningkatkan kompetensi tersebut.
Orang yang kompeten adalah seseorang yang menguasai pekerjaannya dan memiliki motivasi, ketrampilan serta pengetahuan serta secara konsisten menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memenuhi standar yang ditetapkan.
B. Macam - Macam Kompetensi Pustakawan
· Kompetensi professional ( professional competency )
· Kompetensi Pribadi ( personal competency )
· Kompetensi Inti ( core competency )
C. Tujuan peningkatan kompetensi pustakawan
Kompetensi yang dimiliki oleh suatu profesi, termasuk juga profesi pustakawan harus selalu dipelihara dan ditingkatkan. Tujuan peningkatan kompetensi pustakawan secara umum adalah untuk:
a. Mengikuti Perkembangan Zaman
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perubahan arus globalisasi yang terjadi harus disikapi dan diikuti oleh semua profesi, termasuk juga profesi pustakawan. Pustakawan dituntut meningkatkan kinerja dan kompetensinya. Pustakawan Indonesia seharusnya memiliki standar kompetensi, baik standar nasional, maupun standar internasional. Dengan adanya standar
kompetensi tersebut, diharapkan pustakawan dapat meningkatkan kualitasnya. Standar kompetensi diperlukan agar dapat berperan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman.
b. Mengikuti Kemajuan Iptek
Kemajuan dalam bidang iptek ini telah mengakibatkan adanya pergeseran teknologi sekarang ini, telah mengakibatkan adanya pergeseran teknologi yang digunakan oleh perpustakaan maupun masyarakat. Penggunaan teknologi dalam pengelolaan informasi telah meingkatkan jumlah kebutuhan masyarakat akan informasi. Kebutuhan akan informasi membawa dampak yang sangat luas dan besar bagi peran pustakawan sebagai pelayanan informasi. Oleh karena itu, pustakawan Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan kempetensinya, dan juga harus mempunyai ketrampilan yang tinggi, sehingga pustakawan Indonesia dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal kepada pemustaka.
c. Memenangkan Persaingan Dan Mengantisipasi Perdagangan Bebas
Dalam era perdagangan bebas, tenaga asing dapat peluang bekerja dinegara kita, oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut perlu adanya upaya untuk meningkatkan kompetensi pustakawan Indonesia. Dengan adanya peningkatan itu, diahrapakan peluang pekerajaan baru di lingkungan perustakaan negara kita, dan tidak diisi oleh tenaga dari luar, tetapi diisi oleh tenaga dari negara kita sendiri. Dengan memiliki kompetensi yang Standar Pustakawan Indonesia akan memiliki peluang untuk ikut merebut peluang yang ada, tidak hanya dalam negeri tetapi juga luar negeri.
d. Meningkatkan Profesionalisma Pustakawan
Sesuai dengan kemajuan dan pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia terus meningkat. Kebutuhan akan penggunaan informasi makin hari terus meningkat, bervariasi dan multi aspek, dan meminta pemenuhan informsi dengan instant. Hal tersebut menuntut agar pustakawan Indonesia bekerja secara professional, dalam mengkaji dan memperhatikan kebutuhan informasi masyarakat. Secara khusus tujuan peningkatan kompetensi pustakawan adalah untuk meningkatkan profesionalisme sebagai pelayanan informasi yang bermutu sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pengguna jasa perpustakaan.
Komponen yang harus diperhatikan dalam peningkatan kompetensi pustakawan antara lain:
Ø Penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan serta integritas pustakawan;
Ø Kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan kepada pustakawan;
Ø Kesesuaian dan persyaratan penetapan kerja pustakawan;
Ø Pengakuan dan jaminan formal pustakawan kepada masyarakat;
Ø Standar kerja ( kualitas dan kuantitas ) yang harus dicapai oleh pustakawan;
Ø Sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas pustakawan ( pendidikan formal dan non formal );
Ø Perengkat organisasi kompetensi pustakawan;
Disamping upaya untuk peingkatan kompetensi pustakawan, diperlukan pula adanya suatu Standar Nasional Kompetensi Pustakawan Indonesia ( SNKPI ). Dengan adanya standar tersebut, diharapkan pustakawan Indonesia dapat terus menerus meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan integritas pribadinya sampai mencapai standar kompetensi yang ditentukan.
2. Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah menyangkut norma, teknis dan pengakuan untuk melakukan jasa profesi. Standar kompetensi akan dapat digunakan sebagai :
(a).Tolak ukur keberhasilan kinerja anggota profesi;
(b).Pembeda tanggung jawab profesi;
(c).Sarana untuk melindungi konsumen.
Pembuatan standar kompetensi sangat terkait dengan lembaga pendidikan profesi kesiapan lembaga pendidikan, baik dari segi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, maupun kondisi budaya belajar, agar calon anggota profesi kelak dapat menjadi tenaga profesional dan memiliki profil sesuai dengan yang diharapkan oleh standar kompetensi yang ada. Proses penyusunan standar kompetensi merupakan bagian penting dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan standar kompetensi, yaitu:
(1) Visi dan misi lembaga;
(2) Produk layanan yang disediakan;
(3) Konsumen atau masyarakat yang dilayani;
(4) Sumber daya insani yang tersedia
(5) Sarana dan prasarana yang tersedia
Standar kompetensi dapat berperan sebagai :
(a).Alat pembinaan bagi anggota profesi;
(b).Alat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pengguna jasa.
Penyusunan standar profesi pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Oleh sebab itu standar kompetensi harus merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terpadu bersifat :
(1) Sederhana
(2) Terbuka
(3) Tepat
(4) Lengkap
(5) Wajar
(6) Terjangkau
(7) Aman
(8) Adil
Dengan memperhatikan hal-hal seperti tersebut di atas, diharapkan akan dapat melahirkan standar kompetensi yang berkualitas, yang dapat diterima oleh semua pihak yang terkait dengan sistem pembinaan suatu profesi. Secara khusus berikut ini akan dibahas tentang standar kompetensi pustakawan (SKP) antara lain meliputi pengertian, tujuan, asumsi dasar, prinsip-prinsip dasar dan fungsi standar kompetensi pustakawan.
A. Pengertian Standar Kompetensi Pustakawan
Standar kompetensi pustakawan ialah kriteria minimal kompetensi pustakawan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi. Standar kompetensi pustakawan berisi norma-norma, teknis kemampuan, dan pembakuan dalam upaya peningkatan kualitas layanan.
Standar kompetensi pustakawan mengandung beberapa pengertian. Untuk mendapat pemahaman yang lebih jelas, di bawah ini akan disajikan beberapa pengertian standar kompetensi sebagai berikut :
(1) Standar kompetensi perpustakaan adalah kriteria minimal tentang kompetensi pustakawan Indonesia yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Standar kompetensi pustakawan adalah tolok ukur yang digunakan untuk acuan penilaian kualitas pustakawan dalam bentuk formulasi dari komitmen atau janji pustakawan kepada masyarakat.
B. Tujuan Standar Kompetensi Pustakawan
Tujuan pembuatan standar kompetensi pustakawan adalah sebagai berikut :
(1) Untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, pengelola dan pembina perpustakaan bahwa pustakawan benar-benar telah mendapatkan kualifikasi yang telah ditentukan.
(2) Untuk memberikan jaminan kepada pustakawan bahwa mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya telah dijamin oleh pembina dan pengelola perpustakaan.
(3) Untuk memberikan jaminan kepada pustakawan bahwa pembina/pengelola perpustakaan menjamin kebutuhan hidupnya.
C. Asumsi Dasar Pembuatan Standar Kompetensi Pustakawan
Asumsi dasar yang melandasi terwujudnya standar kompetensi pustakawan adalah sebagai berikut :
(1) Standar kompetensi pustakawan harus mampu memberikan bentuk, tingkat, jenis dan kualitas pustakawan secara esensial dan mendasar yang benar-benar memperhatikan prioritas dan kepentingan pustakawan.
(2) Penyusunan standar kompetensi pustakawan harus selalu memperhatikan mutu pustakawan dan layanan yang dibuat sebelumnya.
(3) Standar kompetensi pustakawan harus dirancang, dilaksanakan dan dikembangkan secara terus menerus dengan pendekatan manajerial yang profesional.
D. Prinsip Dasar Standar Kompetensi Pustakawan
Pada umumnya prinsip-prinsip dasar standar kompetensi pustakawan adalah sebagai berikut :
(1) Berbasis kemampuan dan profesional
(2) Pendekatan sistem dan transparansi
(3) Dapat dipertanggung jawabkan
(4) Independen, tidak memihak dan tidak diskriminatif
(5) Mandiri, tetapi tetap menghormati kebersamaan / kerjasama
E. Fungsi Standar Kompetensi Perpustakaan
Standar Kompetensi Pustakawan sebagai alat pembinaan profesi pustakawan dapat berfungsi sebagai pedoman untuk:
1. Pengembangan standar kompetensi keja. Artinya standar kompetensi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan oleh pembina dalam perumusan, penetapan dan publikasi / penerbitan serta kaji ulang dan revisi standar kompetensi kerja pustakawan.
2. Penerapan standar kompetensi kerja. Berarti standar kompetensi tersebut oleh penbina / pengelola dapat dijadikan acuan dalam melakukan regulasi, pengawasan dan pelayanan pengaduan atas hasil krja pustakawan.
3. Penilaian kesesuaian kompetensi. Artinya standar kompetensi tersebut oleh pembina / pengelola dapat dijadikan sebagai acuan dalam menyusun dan menyempurnakan sistem akreditasi dan sertifikasi yang independen pustakawan.
4. Pedoman / pengembangan kebijakan sistem kompetensi. Berarti standar kompetensi dibuat harus mengacu pada sistem internasional regional dan nasional, sehingga dapat memenuhi kriteria yang diperlukan untuk internasional, regional dan nasional.
5. Pembinaan kompetensi. Berarti bahwa standar kompetensi yang berlaku oleh pembina / pengelola dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi yang independen dan kompeten oleh instansi / lembaga pendidikan dan pelatihan pustakawan.
6. Pedoman / penyelenggaraan informasi kompetensi. Artinya standar kompetensi tersebut oleh pembina / pengelola dapat dijadikan acuan dalam kegiatan sosialisasi serta diseminasi dan layanan informasi.
7. Forum pemercaya (stakeholders) kompetensi. Artinya bahwa standar kompetensi tersebut oleh pustakawan / pengelola dapat dijadikan sebagai acuan dalam menyelenggarakan komunikasi dan partisipasi pembangunan dan pembinaan sistem.
8. Alat monitoring dan analisis kinerja unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
9. Alat bagi instansi pembina, seperti Perpustakaan Nasional untuk menyusun dan merumuskan kebijakan nasional di bidang perpusyakaan, dokumentasi dan informasi.
F. Komponen Standar Kompetensi Pustakawan
1. Komponen kompetensi, meliputi: pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang harus dimilki oleh pustakawan.
2. Komponen tugas pokok dan fungsi (tupoksi), meliputi: tugas pokok, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab yang diberikan kepada pustakawan.
3. Komponen pekerjaan, meliputi: jenis dan sifat pekerjaan yang dilaksanakanoleh pustakawan.
4. Komponen individu, meliputi: hak-hak dan kewajiban pustakawan.
5. Komponen sistem, meliputi peningkatan mutu melalui pendidikan formal, diklat, dan lain-lain, dan pengawasan pustakawan.
Untuk mendapatkan standar kompetensi yang baik, komponen-komponen tersebut dapat dikembangkan dalam beberapa kelompok antara lain:
1. Komponen jabatan struktural / manajerial pelaksanaan perpustakaan.
2. Kompetensi jabatan yang berdasarkan fungsi kegiatan perpustakaan, meliputi:
a. Jenis kegiatan kepustakawanan yang ditangani (pengatalog, pengindeks, penelusur, pengelola, data bibliografi, pelayanan sirkulasi, pengelola desirata).
b. Jenis perpustakaan (pustakawan pada Perpustakaan Sekolah, Perguruan Tinggi, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus / Kedinasan.
c. Bidang kegiatan yang ditangani (perpustakaan bidang informasi teknologi, tepat guna, kesehatan, pertanian, dll).
3. Komponen jabatan dukungan teknis perpustakaan (ahli, pemrograman, jaringan komputer, pelestarian, penjilidan, pemasukan data, juru ketik, dan lain-lain).
4. Komponen jabatan lemnbaga penilaian (akses lembaga akreditasi, dan atau sertifikasi kompetensi kepustakawanan) kompetensi jabatan kepustakawanan.
G. Standar Pengujian Dan Sertifikasi
Untuk mendapatkan predikat profesional seorang pustakawan harus memiliki sertifikat keahlian. Dan untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut ia harus lulus dalam ujian sertifikasi. Jadi profesional tersebut tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik (kompetensi akademik) saja.
Untuk menyusun standar kompetensi, organisasi profesi dapat bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI sebagai regulator dan perguruan tinggi sebagai pakar kepustakawanan. Pada saat yang sama, beberapa lembaga yang mampu dapat ditunjuk untuk menerbitkan sertifikasi. Sebagaimana pada pekerjaan terdapat penjenjangan, demikian juga kompetensi memiliki penjenjangan menurut tingkat kesukaran. Sebagai contoh, pekerjaan otomasi perpustakaan membutuhkan kompetensi menggunakan perangkat lunak perpustakaan. Dari kompetensi ini dapat diturunkan pelatihan apa yang diharapkan membekali pustakawan tersebut untuk memiliki kompetensi ini. Kompetensi ini juga dipakai untuk menguji (meng”assess”) keberhasilan dari pelaksanaan pelatihan ini. Kemudian pelatihan ini dipaketkan dalam program studi yang diselenggarakan bagi pustakawan.
Proses “assessment” dilakukan dengan mengukur apakah pustakawan tersebut dapat melakukan tugas yang mencerminkan kompetensi itu. Assessment dilakukan per kompetensi. Sebagai contoh untuk mencek kemampuan pustakawan menggunakan perangkat aplikasi perpustakaan CDS/ISIS, pustakawan diminta untuk melakukan beberapa tugas pokok yang menjadi inti dari pekerjaan menggunakan CDS/ISIS, misalnya bagaimana instalasi CDS/ISIS, pembuatan struktur basis data buku, pengisian (inputting) data buku, penelusuran data dengan CDS/ISIS, pencetakan data buku, pertukaran data dengan basisdata lain sejenis dan sebagainya.
Dalam prakteknya sebaiknya lembaga yang melakukan assessment berbeda dari lembaga yang melakukan pelatihan. Assessment dilakukan oleh lembaga (sebaiknya indipenden) yang memiliki sertifikat untuk melakukannya, dalam hal ini Ikatan Pustakawan Indonesia dapat membentuk divisi untuk keperluan sertifikasi kompetensi pustakawan atau menunjuk lembaga lain (misalnya perguruan tinggi tertentu) jika IPI belum siap untuk melakukannya sendiri. Lembaga ini (Ikatan Pustakawan Indonesia) mengeluarkan sertifikasi kompetensi bagi peserta yang lulus. Hal ini diperlukan untuk menjamin standar kualitas dari pustakawan yang dihasilkan. Terlebih apabila jumlah lembaga pendidikan yang diselenggarakan cukup banyak, maka keberadaan lembaga assessment dapat menolong proses yang ketat namun tetap terkontrol. Assessment diselenggarakan berkala menurut sebuah jadwal.
Pengujian (Assessment)
Setelah mengetahui kompetensi-kompetensi pustakawan, maka harus dibuat mekanisme
pengujian (assesment) untuk menilai apakah seseorang sudah memiliki kompetensi yang disyaratkan. Cara yang paling gampang yaitu dengan merujuk kepada standar-standar kompetensi yang telah didefinisikan.
Sertifikasi
Sertifikat diberikan kepada seseorang yang memenuhi standar-standar yang telah ditentukan sesuai dengan bidang keahlian atau pekerjaannya. Sertifikat ini identik dengan ijazah pada pendidikan formal. Bedanya adalah sertifikat ini lebih mengacu kepada keahlian. Dengan menggunakan standar-standar kompetensi, pustakawan dapat juga dibuatkan sertifikat untuk masing-masing keahlian. Dan untuk memperoleh sertifikat pada bidang keahlian atau profesi tertentu, maka seseorang biasanya harus menguasai kompetensi inti dan kompetensi pilihan yang telah disyaratkan.
Kompetensi inti (core competency) adalah kumpulan unit-unit kompetensi yang harus dikuasi semua oleh seseorang yang ingin memperoleh sertifikat pada bidang tertentu. Sedangkan kompetensi pilihan (elective competency) adalah kumpulan unit-unit kompetensi dimana apabila seseorang ingin mendapatkan suatu sertifikat, maka harus menguasai beberapa kompetensi yang ada pada kompetensi pilihan ini. Kompetensi inti dan pilihan ini identik dengan mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan di pendidikan tinggi.
KESIMPULAN
Standar Kompetensi Pustakawan merupakan criteria minimal pustakawan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi. Dalam standar kompetensi pustakawan berisi tentang aturan-aturan, teknis kemampuan dan upaya peningkatan kualitas layanan. Dengan adanya standar kompetensi pustakawan diharapkan pustakawan benar-benar telah mendapatkan kualifikasi yang telah ditentukan sehingga memberikan jaminan kepada masyarakat, pengelola, dan dapat membina perpustakaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Adapun standar kompetensi pustakawan tersebut dapat diperoleh dari Badan Standarisasi Nasional Kompetensi Pustakawan ( BSNKP ). Yang berfungsi sebagai jaminan dan pengendalian mutu pustakawan secara nasional dan sebagai pelaksana pengembangan, pemantauan serta pelaporan secara nasional
Selain itu untuk mendapatkan predikat sebagai pustakawan yang profesional harus memiliki sertifikat keahlian. Untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut harus lulus ujian sertifikasi. Seperti yang disebutkan pada pembahasan sebelumna bahwa seorang pustakawan harus memiliki keahlian dalam bidang perpustakaan baik yang diperoleh dari pendidikan formal maupun nonformal. Sebelum pustakawan mendapatkan sertifikat atas keahliannya dalam bidang perpustakaan terlebih dahulu harus melewati tahap pengujian, untuk mengetahui seberapa banyak keahlian yang dimilikinya. Seperti yang disampaikan pada seminar nasional di Bogor beberapa waktu lalu bahwa sertifikasi pustakawan undang-undangnya masih dalam proses pengesahan. Yang di situ disebutkan bahwa untuk sertifikasi pustakawan dalam bentuk uji kompetensi, yang dimana pustakwan tersebut akan di uji kemampuan dan keahliannya dalam bidang perpustakaan.
Daftar Pustaka:
· Hermawan, Rachman dan Zulfikar Zen . 2006. Etika Kepustakawanan. Jakarta: Sagung Seto.
· Kusmiyati, titiek. “Standar Kompetensi Pustakawan”.
(http//kelembagaanfiles.pnri.go.id/pdf/highlight/normal/rpp_uu_43_2007_revisi_02032010.pdf). Rabu 4 Oktober 2011, pukul 16.20.
· Gunadarma University. ” Manfaat Standar Kompetensi dan Etika Profesi dalam Peningkatan Profesionalisme Pustakawan”.
(wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/11/manfaat-standar-kompetensi-dan-etika-profesi-dalam-peningkatan-profesionalisme-pustakawan/2). Kamis 5 Oktober 2011, pukul 16.30.
Disusun oleh: Ardyan Sihsaputra, Ari Diah Anggraeni, Triyanto, Amalia Nurul Fauziah, Ahmad Fathani, Annas Al Haq
NB: Makalah di atas, adalah salah satu tugas kuliah yang kami susun. tidak untuk disalahgunakan oleh pihak manapun. Hanya sebagai pembelajaran untuk pembaca. Dilarang COPY PASTE untuk disalahgunakan dalam kepentingan lain.
NB: Makalah di atas, adalah salah satu tugas kuliah yang kami susun. tidak untuk disalahgunakan oleh pihak manapun. Hanya sebagai pembelajaran untuk pembaca. Dilarang COPY PASTE untuk disalahgunakan dalam kepentingan lain.
0 komentar:
Posting Komentar